Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset

Rabu, 07 Mei 2025 - 18:24 WIB
Zarof Ricar Tersangka...
Penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dinilai merupakan langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum adanya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Pasalnya, dengan penggunaan pasal TPPU diyakini bisa dikejar pengembalian kerugian negara maupun pengungkapan suap-suap lain yang dilakukan Zarof.

“Dengan TPPU, paling tidak saksi-saksi atau terdakwa bisa memberikan informasi sumber uang berasal darimana saja,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Rabu (7/5/2025).

Dia melihat ada dua dimensi pentingnya penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Pertama, dimensi pengembalian uang negara, yaitu Kejagung tidak hanya mempidanakan Zarof saja, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar

Kedua, dimensi pembuktian dan pembongkaran kasus. Zarof di persidangan diharapkan akan memberi keterangan tentang asal-usul uang Rp951 miliar dan emasnya, maupun digunakan untuk mengatur kasus apa saja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!