Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara

Jum'at, 02 Mei 2025 - 09:47 WIB
Untuk diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21), wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Korbannya tercatat 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar. Korban lain juga berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur.

Para korban rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pada Rabu (30/4/2025), penyidik dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Predator Seksual di Jepara, Korban Capai 21 Anak di Bawah Umur

Barang bukti yang ditemukan di antaranya; sejumlah kartu ponsel, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!