Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025

Selasa, 29 April 2025 - 11:51 WIB
8. Berikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).

9. Perkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja yang terkena PHK, dan Perkuat semangat kolaborasi dan kemitraan sosial dalam upaya wujudkan hubungan industrial yang harmonis berkeadilan.

10. Tegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan optimalisasi peran desk ketenagakerjaan di kepolisian baik di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.

“Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dikubur karena telah terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh dan memperbesar ketidakpastian kerja. Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial,” kata Rusdi.

Aksi nantinya akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pekerja Indonesia terhadap demokrasi dan keadilan sosial.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!