Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara

Selasa, 29 April 2025 - 09:26 WIB
Kejagung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.



“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!