Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 29 April 2025 - 08:39 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!