Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Selasa, 22 April 2025 - 17:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB). TB ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik usai melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Namun, kata Ninik, terkait apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik. "Dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," katanya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Sehingga, kata dia, pihaknya akan fokus pada masalah karya jurnalistiknya, apakah sesuai dengan kode etik yang berlaku atau tidak. Kemudian, soal penegakan hukum terhadap TB yang merupakan insan pers akan tetap menjadi ranah Kejagung.
"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," katanya.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik usai melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Namun, kata Ninik, terkait apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, itu merupakan kewenangan etik. "Dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," katanya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Sehingga, kata dia, pihaknya akan fokus pada masalah karya jurnalistiknya, apakah sesuai dengan kode etik yang berlaku atau tidak. Kemudian, soal penegakan hukum terhadap TB yang merupakan insan pers akan tetap menjadi ranah Kejagung.
"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," katanya.
Lihat Juga :