Kemendagri Minta Paslon Tak Bawa Massa ke KPUD saat Pendaftaran

Minggu, 06 September 2020 - 09:02 WIB
Pasal 50 ayat 3 menyatakan pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Juga bakal pasangan calon perseorangan.

Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan untuk menegakkan disiplin dan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II. "Peraturannya sudah jelas. Jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," katanya.

Kemendagri meminta seluruh bakal pasangan calon selalu mematuhi protokol kesehatan. "Mohon kepada pimpinan partai politik untuk mengingatkan pasangan calon. Begitu pula dengan bakal pasangan calon perseorangan," katanya. (Baca juga: Gegap Gempita Gibran-Teguh Mendaftar ke KPU Solo )

Media dan masyarakat di wilayah yang menyelenggarakan pilkada harus kritis terhadap pasangan calon yang mengabaikan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan pilkada ini tetap mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Mari kita bersatu. Kita harus saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!