3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Rabu, 16 April 2025 - 20:22 WIB
Baca juga: Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ungkap Harli.
"Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
"Sekarang kan MAN juga belum bicara. Nah, yang baru bicara itu kan baru dari Majelis Hakimnya yang menyatakan ada menerima 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas, ada menerima 4,5 (miliar) juga, ada menerima 5 (miliar), ada menerima 6 (miliar)," ungkap Harli.
"Nah, ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
Lihat Juga :