Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai

Rabu, 16 April 2025 - 01:01 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, UEA. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia.

Terungkap sebanyak 19 TKI perempuan dijebak dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).



Baca juga: Terus Bertambah, 649 Tersangka TPPO Ditangkap Polisi

"Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO di mana pekerja migran perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Selama periode Januari sampai Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus TKI yang dieksploitasi sebagai PSK. Dari jumlah keseluruhan, 7 perempuan telah dipulangkan ke tanah air, sedangkan sisanya masih berada di Dubai.

"Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedang 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!