Jemaah Haji Segera Berangkat ke Tanah Suci, Kenali Jenis Visa Haji yang Resmi

Selasa, 15 April 2025 - 16:22 WIB
Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji, sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

5. Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman

Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman.

Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.

6. Haji Menggunakan Visa Ziarah dan Visa Umrah

Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip "La Hajj Bila Tasrih" atau "Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji" berlaku ketat. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!