MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

Senin, 14 April 2025 - 14:22 WIB
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). MA memberhentikan sementara empat hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Keempatnya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).



Menurutnya, MA akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. "Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujarnya.

Lebih lanjut, Yanto berkata, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!