Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan
Sabtu, 05 September 2020 - 14:23 WIB
"Pilkada Watch turut berduka cita atas wafatnya Almarhum namun ini harus jadi pelajaran bagi paslon lain untuk tidak dengan sengaja mengumpulkan ribuan massa pendukungnya yang melanggar Peraturan KPU," ucapnya.
"Bukan pemimpin ideal dan condong ke arah tidak baik, Paslon yang telah membuat kemudharatan atas sikap nya yang acuh tak acuh dalam proses politiknya di disetiap tahapan Pilkada 2020 terlebih atas ketentuan per undang-undagan yang ditetapkan pemerintah, baik itu melalui Inpres ataupun aturan main KPU yang telah tertuang dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2020," tambahnya.
Ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020.
"Bawaslu harus bertindak tegas dan jangan berdiam diri atas pelanggaran para Paslon terlebih terhadap protokol kesehatan. Di hari pertama pendaftaran di KPU kabupaten kami menemukan banyak kandidat melakukan konvoi dengan mengerahkan massa, ini bukti jelas telah melanggat aturan yang ada," kata Wahyu.
Wahyu berharap, kepada Paslon yang ingin bertarung di Pilkada tahun ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pilkada Watch sebagai lembaga civil society yang lahir dan tumbuh di tengah masyarakat meminta kepada para Paslon untuk senantiasa mematuhi semua proses dan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 terlebih ketentuan protokol kesehatan, ini dilakukan untuk kebaikan bersama," harap Wahyu terhadap semua Paslon dan pendukungnya.
"Bukan pemimpin ideal dan condong ke arah tidak baik, Paslon yang telah membuat kemudharatan atas sikap nya yang acuh tak acuh dalam proses politiknya di disetiap tahapan Pilkada 2020 terlebih atas ketentuan per undang-undagan yang ditetapkan pemerintah, baik itu melalui Inpres ataupun aturan main KPU yang telah tertuang dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2020," tambahnya.
Ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020.
"Bawaslu harus bertindak tegas dan jangan berdiam diri atas pelanggaran para Paslon terlebih terhadap protokol kesehatan. Di hari pertama pendaftaran di KPU kabupaten kami menemukan banyak kandidat melakukan konvoi dengan mengerahkan massa, ini bukti jelas telah melanggat aturan yang ada," kata Wahyu.
Wahyu berharap, kepada Paslon yang ingin bertarung di Pilkada tahun ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pilkada Watch sebagai lembaga civil society yang lahir dan tumbuh di tengah masyarakat meminta kepada para Paslon untuk senantiasa mematuhi semua proses dan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 terlebih ketentuan protokol kesehatan, ini dilakukan untuk kebaikan bersama," harap Wahyu terhadap semua Paslon dan pendukungnya.
(maf)
tulis komentar anda