Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 06:48 WIB
Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundur. Foto/Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) periode 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundur. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, telah diundur menjadi 11 April 2025.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.



"Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Baca juga: Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!