3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:39 WIB
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menanggapi polemik rangkap jabatan Mayjen Helmy yang juga menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Diketahui, sebelumnya revisi UU TNI mengatur prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Akan tetapi, Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Selain Dirut Bulog, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan juga harus mengundurkan diri dari TNI dengan alasan yang sama.

Lalu, pernyataan serupa ikut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia juga menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus pensiun dari TNI setelah revisi UU TNI telah disahkan.

Itulah beberapa fakta Novi Helmy Prasetya diproses mundur dari TNI setelah jadi Dirut Bulog.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!