3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:39 WIB
loading...
3 Fakta Novi Helmy Prasetya...
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya pada pertengahan Maret 2025 lalu dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Pada pertengahan Maret 2025 lalu, ia dimutasi dari jabatan Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog.

Pada tugas barunya, Novi dipercaya untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Namun, karena Bulog tidak termasuk dari instansi yang bisa dijabat militer aktif, ia diharuskan untuk mundur dari militer.

Baca juga: Deretan Brevet Koleksi Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Terkait waktu pasti untuk Novi Helmy mundur dari TNI, Mabes TNI kini sedang menyelesaikan proses administrasinya. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI

1. Novi Helmy Prasetya Berstatus Nonjob di TNI


Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Novi Helmy Prasetya sudah tak memiliki jabatan atau berstatus nonjob di lingkungan TNI. Hal ini diketahui setelah jebolan Akmil 1993 itu dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono

Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.

2. Bulog Tidak Masuk Daftar Instansi Bisa Dijabat Anggota TNI

Novi Helmy Prasetya diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi.

Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.

"Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh," ucapnya.

3. KSAD dan Panglima TNI Lebih Dulu Bicara

Sebelum ditegaskan Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lebih dulu bicara perihal Novi Helmy Prasetya yang harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI. Senada, ketentuannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan di Bulog.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menanggapi polemik rangkap jabatan Mayjen Helmy yang juga menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Diketahui, sebelumnya revisi UU TNI mengatur prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Akan tetapi, Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Selain Dirut Bulog, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan juga harus mengundurkan diri dari TNI dengan alasan yang sama.

Lalu, pernyataan serupa ikut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia juga menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus pensiun dari TNI setelah revisi UU TNI telah disahkan.

Itulah beberapa fakta Novi Helmy Prasetya diproses mundur dari TNI setelah jadi Dirut Bulog.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
8 Pati TNI AD dari Kemhan...
8 Pati TNI AD dari Kemhan Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi April 2025
TNI Angkatan Darat Buka...
TNI Angkatan Darat Buka Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Prajurit
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog Tertinggi sepanjang Sejarah, Jawa Barat Kontributor Terbesar Nasional
Almarhum Mayor Cpl Anda...
Almarhum Mayor Cpl Anda Rohanda di Mata Keluarga, Sosok Rendah Hati dan Disiplin
Detik-detik Ledakan...
Detik-detik Ledakan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang, Tim Sedang Menyusun Detonator di Dalam Lubang
Rekomendasi
Roy Suryo Cs Lapor ke...
Roy Suryo Cs Lapor ke Komnas HAM usai Jokowi Bikin Laporan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Superkomputer Opta Bocorkan...
Superkomputer Opta Bocorkan Juara Liga Europa 2024/2025
Motorola Edge 60 Fusion:...
Motorola Edge 60 Fusion: Desain Premium dan Performa Andal untuk Liburan Nyaman
Berita Terkini
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Habiburokhman Sebut...
Habiburokhman Sebut Prabowo Bukan Presiden yang Gampang Dikibuli Menteri
DPD RI: Perlindungan...
DPD RI: Perlindungan PMI Perempuan Harus Diperkuat, Revisi UU P2PMI Mendesak
Sahroni Dorong Polisi...
Sahroni Dorong Polisi Buktikan Negara Tidak Dikuasai Preman
Daftar Anak Presiden...
Daftar Anak Presiden RI Era Soekarno hingga Prabowo, Megawati Ikuti Jejak sang Ayah
Habiburokhman Ungkap...
Habiburokhman Ungkap Prabowo Tahu Gerak-gerik Tukang Olah
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved