3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:39 WIB
loading...
3 Fakta Novi Helmy Prasetya...
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya pada pertengahan Maret 2025 lalu dimutasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Pada pertengahan Maret 2025 lalu, ia dimutasi dari jabatan Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan di Bulog.

Pada tugas barunya, Novi dipercaya untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) Bulog. Namun, karena Bulog tidak termasuk dari instansi yang bisa dijabat militer aktif, ia diharuskan untuk mundur dari militer.

Baca juga: Deretan Brevet Koleksi Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Terkait waktu pasti untuk Novi Helmy mundur dari TNI, Mabes TNI kini sedang menyelesaikan proses administrasinya. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI

1. Novi Helmy Prasetya Berstatus Nonjob di TNI


Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Novi Helmy Prasetya sudah tak memiliki jabatan atau berstatus nonjob di lingkungan TNI. Hal ini diketahui setelah jebolan Akmil 1993 itu dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono

Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.

2. Bulog Tidak Masuk Daftar Instansi Bisa Dijabat Anggota TNI

Novi Helmy Prasetya diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi.

Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.

"Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh," ucapnya.

3. KSAD dan Panglima TNI Lebih Dulu Bicara

Sebelum ditegaskan Kapuspen TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lebih dulu bicara perihal Novi Helmy Prasetya yang harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI. Senada, ketentuannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan di Bulog.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menanggapi polemik rangkap jabatan Mayjen Helmy yang juga menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Diketahui, sebelumnya revisi UU TNI mengatur prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya hanya 10. Akan tetapi, Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Selain Dirut Bulog, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Mayjen TNI Irham Waroihan juga harus mengundurkan diri dari TNI dengan alasan yang sama.

Lalu, pernyataan serupa ikut diungkap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia juga menegaskan bahwa baik Dirut Bulog maupun Irjen Kementan harus pensiun dari TNI setelah revisi UU TNI telah disahkan.

Itulah beberapa fakta Novi Helmy Prasetya diproses mundur dari TNI setelah jadi Dirut Bulog.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Menhan Targetkan 2026...
Menhan Targetkan 2026 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Ada di Seluruh Kabupaten di Jawa
HUT ke-80 Persit KCK...
HUT ke-80 Persit KCK Meriah, Selvi Gibran Buka Expo 'Persit Bisa' di Balai Kartini
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Aksi Spontan Prabowo...
Aksi Spontan Prabowo Sapa Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal Digeser Jadi Wakapolda NTT
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved