3 Fakta Novi Helmy Prasetya Diproses Mundur dari TNI setelah Jadi Dirut Bulog
Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:39 WIB
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Novi Helmy Prasetya sudah tak memiliki jabatan atau berstatus nonjob di lingkungan TNI. Hal ini diketahui setelah jebolan Akmil 1993 itu dimutasi menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono
Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.
Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.
"Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh," ucapnya.
"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," ucap Kristomei saat ditemui di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Pofil Mayjen TNI Novi Helmy, Dirut Bulog Terbaru Pengganti Wahyu Suparyono
Kristomei melanjutkan, proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy sedang diproses. Ia berharap prosesnya sudah bisa selesai akhir Maret ini.
2. Bulog Tidak Masuk Daftar Instansi Bisa Dijabat Anggota TNI
Novi Helmy Prasetya diharuskan mundur atau pensiun dini dari dinas kemiliteran setelah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bulog. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang TNI yang ada saat ini maupun setelah direvisi.Singkatnya, tidak ada aturan yang membolehkan prajurit TNI aktif menempati jabatan di Bulog. Maka dari itu, prajurit aktif di posisi tersebut harus mundur atau pensiun dini dari TNI.
"Ya, sedang kita proses. Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu enggak bisa ditawar lagi tuh," ucapnya.
Lihat Juga :