Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Jum'at, 28 Maret 2025 - 06:47 WIB
Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum BRIN Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejagung. Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) . Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela.
Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
"Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
"Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Lihat Juga :