Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

Jum'at, 28 Maret 2025 - 05:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP, akan dibahas di Komisi III. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP , akan dibahas di Komisi III. Hal ini disampaikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR )," kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).



Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini rencananya dibahas dalam masa sidang berikutnya. Kepastian itu didapat setelah dirinya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.

Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!