PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni
Selasa, 25 Maret 2025 - 20:20 WIB
Selain itu, terdapat inkonsistensi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai objek perkara Alex Denni dengan objek perkara yang sama yakni putusan terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang keduanya diputus bebas.
Melalui Amicus Curiae ini, PBHI bersama 33 amici ingin berpartisipasi dalam proses peradilan guna memberikan pandangan bagi Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara tentang konstruksi perkara. Kemudian, pertimbangan Hakim yang bertentangan dengan nilai-nilai objektivitas serta melukai rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh lagi bertentangan dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil, yang telah meletakkan kepercayaan sedemikian tingginya terhadap pengadilan sebagai institusi yang agung dalam pencarian keadilan.
“Besar harapan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, dan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami sampaikan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Julius.
Melalui Amicus Curiae ini, PBHI bersama 33 amici ingin berpartisipasi dalam proses peradilan guna memberikan pandangan bagi Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara tentang konstruksi perkara. Kemudian, pertimbangan Hakim yang bertentangan dengan nilai-nilai objektivitas serta melukai rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh lagi bertentangan dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil, yang telah meletakkan kepercayaan sedemikian tingginya terhadap pengadilan sebagai institusi yang agung dalam pencarian keadilan.
“Besar harapan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, dan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami sampaikan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Julius.
(jon)
Lihat Juga :