2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:25 WIB
Hakim vonis dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dengan hukuman seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hukuman tersebut juga dijatuhkan terhadap terdakwa Sertu Akbar Adli.

"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).



Baca juga: 2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa

"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!