12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:45 WIB
Wahyu mengungkap, hingga saat ini baru ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni XY dan YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel dan mengirimkan SMS penipuan.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

Sementara, kedua tersangka itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang sudah berstatus buron, dan sedang dalam proses pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!