Libatkan Aparat Hukum, KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 04 September 2020 - 21:05 WIB
Seperti diketahui, dua polisi dan seorang jaksa telah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai jaksa pada Kejaksaan Agung sebesar USD500.000 atau setara Rp7 miliar. Sementara Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap penghapusan red notice.

Untuk suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Tersangka penerimanya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian, pada pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!