Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:23 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dengan terdakwa Tom Lembong masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dikhawatirkan keterangan para saksi di ruang sidang dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya.



Baca juga: Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," ujar Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," sambungnya.

Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sudah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!