Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran
Kamis, 20 Maret 2025 - 06:50 WIB
Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyebutkan, mereka bakal mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyebutkan, mereka bakal mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :