Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:14 WIB
DPR menyebut eksekusi putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).



Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. "Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ucapnya.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Tembus Rekor Lagi usai Melesat Naik Rp14.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!