Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:21 WIB
Selebritas Deddy Corbuzier yang kini menjabat Stafsus Menhan belum menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. FOTO/Instagram @dc.kemhan
JAKARTA - Selebritas Deddy Corbuzier hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menjadi pihak wajib LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Dari data base KPK, yang bersa belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2025).



Budi mengingatkan Deddy Corbuzier agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pascadilantik pada jabatan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!