Budi Gunawan: RUU TNI Batasi Wewenang Militer di Instansi Sipil
Senin, 17 Maret 2025 - 22:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut, revisi UU TNI (RUU TNI) membatasi wewenang perwira militer di instansi sipil. Selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.
Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.
Baca juga: KontraS Kritik RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Mereka Kita Undang Nggak Mau!
"Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Dengan RUU TNI, kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.
Baca juga: KontraS Kritik RUU TNI, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Mereka Kita Undang Nggak Mau!
"Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," kata pria yang akrab disapa BG di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Lihat Juga :