Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:04 WIB
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut.

Hotman menerangkan, pada saat itu PT Bhakti Investama (yang kini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya broker yang terlibat di awal transaksi saja dan srlebihnya tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak Unibank dan CMNP.

“Karena MNC hanya aranger yang mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.

Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP dan Unibank.

“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, dan disitu sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!