Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:10 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Baca juga: Mendag Angkat Bicara Soal Kabar MinyaKita Dioplos dan Dikemas Ulang
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Baca juga: Mendag Angkat Bicara Soal Kabar MinyaKita Dioplos dan Dikemas Ulang
Lihat Juga :