Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Minggu, 09 Maret 2025 - 23:18 WIB
Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. "Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di rata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," ucap Harli.

Baca juga: Jokowi Klaim Tak Menaruh Curiga terhadap Korupsi Pertamina: Kalau Ada Kecurigaan, Sudah Digebuk Dulu

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!