DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Senin, 03 Maret 2025 - 23:20 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni, pada Senin (24/2/2025). Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
Karena itu komisi yang membidangi hukum itu meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus tersebut.
Baca juga: DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Dugaan rekayasa itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, Senin (24/2/2025).
PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.
"Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu," kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.
Karena itu komisi yang membidangi hukum itu meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus tersebut.
Baca juga: DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Dugaan rekayasa itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, Senin (24/2/2025).
PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.
"Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu," kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.
Lihat Juga :