Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

Senin, 03 Maret 2025 - 20:06 WIB
Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengungkapkan kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit.

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).



Baca juga: LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!