Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan

Senin, 03 Maret 2025 - 14:18 WIB
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang telah di PHK bisa bekerja kembali.

Baca juga: Duka Operasi Seroja, 129 Prajurit Terbaik Kopassus Gugur di Timtim

“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex. Kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!