DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Sabtu, 01 Maret 2025 - 17:50 WIB
DKPP memecat empat komisioner KPU Kota Banjarbaru karena tetap gunakan surat suara lama meski ada paslon yang didiskualifikasi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Putusan perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. "Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian," ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).
Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
"Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. "Menjatuhkan sanksi peringatakan keras kepada teradu V, Haris Fadilah," tuturnya.
Putusan perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. "Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian," ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).
Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
"Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. "Menjatuhkan sanksi peringatakan keras kepada teradu V, Haris Fadilah," tuturnya.
Lihat Juga :