Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa di RUU Kejaksaan Keliru

Sabtu, 01 Maret 2025 - 16:54 WIB
"Ketiga RUU itu berpotensi memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum dengan sikap otoriter," ujarnya.

Menurut dia, kekuasaan harus diatur karena pelanggaran hak terjadi karena adanya kelompok, lembaga atau apapun yang sifatnya memiliki kuasa atas yang lain. Dalam perkembangannya ternyata hukum dijadikan untuk melegitimasi kekuasaan

"Dibuat seolah-olah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, ini yang dikatakan sebagai autochratic legislation," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!