Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Senin, 24 Februari 2025 - 21:25 WIB
Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Sesuai dengan pemanggilan kami kepada 4 tersangka, para tersangka menghadiri yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir dan didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa," katanya.

"Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!