Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara

Senin, 24 Februari 2025 - 13:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan pengacara Ronald Tannur , Lisa Rachmat.

Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap dua terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).



Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan

Sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!