Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Jum'at, 21 Februari 2025 - 18:48 WIB
Jimly berpendapat, biarkan saja dibicarakan di DPR tentang pidana khusus apa saja yang bisa ditangani kejaksaan. “Ini kan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang juga menjadi anggota DPD periode lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah penyidik saat ini sudah terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM saat ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di lembaga setingat dirjen.
“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK dalam revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada kasus pinjol (pinjaman online) penyidiknya langsung dari OJK,” tuturnya.
Adapun jumlah PPNS saat ini mencapai 56 instansi. Hal tersebut belum termasuk jika ada PPNS di ESDM. “Sekarang (penyidik) yang dikenal masyarakat hanya tiga, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Padahal ada 56 instansi yang punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.
Dia juga menilai sampai saat ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di UU Kepolisian, maka koordinasinya di kepolisian karena sama-sama penyidik. “Tapi kalau di kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.
Sehingga, ujar dia, ada ide agar penyidik PPNS langsung ke kejaksaan. Dengan demikian, kata dia, fungsi kejaksaan akan lebih kuat sebagai dominis litis atau pemilik perkara pidana.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah penyidik saat ini sudah terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM saat ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di lembaga setingat dirjen.
“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK dalam revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada kasus pinjol (pinjaman online) penyidiknya langsung dari OJK,” tuturnya.
Adapun jumlah PPNS saat ini mencapai 56 instansi. Hal tersebut belum termasuk jika ada PPNS di ESDM. “Sekarang (penyidik) yang dikenal masyarakat hanya tiga, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Padahal ada 56 instansi yang punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.
Dia juga menilai sampai saat ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di UU Kepolisian, maka koordinasinya di kepolisian karena sama-sama penyidik. “Tapi kalau di kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.
Sehingga, ujar dia, ada ide agar penyidik PPNS langsung ke kejaksaan. Dengan demikian, kata dia, fungsi kejaksaan akan lebih kuat sebagai dominis litis atau pemilik perkara pidana.
Lihat Juga :