Pratama Persadha Batal Dilantik Jadi Wakil Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi: Prerogatif Presiden

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:55 WIB
Pratama Persadha Batal...
Pratama Persadha batal dilantik sebaai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Rabu (19/2/2025) ini. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Pratama Persadha batal dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Rabu (19/2/2025) ini. Presiden Prabowo Subianto hanya melantik Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN .

Sebelumnya, Pratama Persadha disebut-sebut akan dilantik sebagai Wakil Kepala BSSN. Pantauan SindoNews, Pratama bahkan telah mengenakan pakaian sipil lengkap dan memakai dasi berwarna biru. Dia ditemani kedua anak dan istrinya yang telah berada di Istana Negara .

"Saya belum tahu, belum tahu. Itu hak prerogatif Presiden," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi seusai pelantikan.

Pratama membenarkan bahwa dia batal dilantik oleh Presiden Prabowo hari ini. "Nggak jadi dilantik," katanya.





Dia pun menegaskan bahwa pelantikannya nanti akan tergantung Kepala BSSN dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya. "Nanti tergantung Pak Kepala dan Pak Seskab nanti proses dan arahannya."

Pratama juga mengatakan bahwa dia telah menandatangani pakta integritas.

Diketahui, untuk pertama kalinya, Presiden Prabowo melakukan penggantian menteri alias reshuffle. Menteri yang dilantik hari ini adalah Prof Brian Yuliarto. Dia dilantik sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Selain melantik seorang menteri, saat bersamaan Prabowo juga melantik beberapa pejabat. Pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More