Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu

Kamis, 03 September 2020 - 15:58 WIB
Fickar menjelaskan, penundaan dalam hukum acara pidana hanya dikenal dalam konteks penahanan yang dinamakan pembantaran. Itu pun bisa dilakukan dengan alasan tersangka sakit berat.

(Baca: Kabareskrim Instruksikan Jajaran Patuhi Penundaan Proses Hukum Pilkada)

Hukum pidana materiil atau KUHP, lanjut Fickar, malah sama sekali tidak mengenal penundaan. Yang diatur adalah alasan pemaaf dan penghapus pidana, misalnya tindak pidana oleh anak di bawah umur dan orang yang sakit kesadarannya. Pasal 44 dan 45 KUHP mengatur keduanya bisa dilepaskan dari hukuman karena kejiwaannya tidak stabil.

Demikian juga mereka yang di bawah tekanan dan yang membela diri, sesuai pasal 48 dan 49 KUHP. Tetapi, terhadap mereka tetap harus dilakukan proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan. "Jadi tidak ada dasar yuridis menunda proses hukum dengan kebijakan, tetapi harus dengan UU atau putusan pengadilan," kata dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!