Ketua Fraksi PAN: Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:18 WIB
Ketua Fraksi PAN: Revisi...
Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi UU Minerba mendukung pelibatan seluruh lapisan masyarakat. Foto/istimewa
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara ( UU Minerba ) dalam Rapat Paripurna hari ini. Dengan demikian sektor pertambangan tidak dinikmati oleh segelintir pihak.

Ketua Fraksi PAN DPR yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan, menegaskan revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.

"Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita" ujar Putri, Selasa (18/2/2025).





Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang. "Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang,” ujarnya.



Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More