Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut
Senin, 17 Februari 2025 - 14:33 WIB
Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya datang dan meminta maaf ke Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keduanya akhirnya meminta maaf.
Razman menjelaskan, permintaan maaf itu dilakukan atas perintah Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu usai mendapatkan teguran keras dari organisasinya.
Baca juga: Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik
"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras, teguran keras, baik lisan dan tertulis," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Razman menyampaikan, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.
Razman menjelaskan, permintaan maaf itu dilakukan atas perintah Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu usai mendapatkan teguran keras dari organisasinya.
Baca juga: Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik
"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras, teguran keras, baik lisan dan tertulis," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Razman menyampaikan, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.
Lihat Juga :