RIP Kerugian Negara dalam UU Tipikor
Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:53 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
BERITA baru di dalam UU BUMN tahun 2025 layaknya petir halilintar di siang bolong, karena tampak kontradiktif dengan semangat awal pemerintah mencegah terjadinya kerugian keuangan negara karena korupsi . Namun demikian, kita tidak boleh apriori mempunyai sikap sedemikian pemerintah kontraproduktif.
Secara objektif kita ketahui bahwa strategi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di samping menangguk sukses dan kepuasan publik 75%, di sisi lain juga telah menimbulkan efek samping negatif yaitu lebih mengutamakan adanya kerugian negara daripada ada/tidak adanya perbuatan yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Lebih jauh, tidak lagi dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang terjadi telah disebut tegas sebagai tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
BERITA baru di dalam UU BUMN tahun 2025 layaknya petir halilintar di siang bolong, karena tampak kontradiktif dengan semangat awal pemerintah mencegah terjadinya kerugian keuangan negara karena korupsi . Namun demikian, kita tidak boleh apriori mempunyai sikap sedemikian pemerintah kontraproduktif.
Secara objektif kita ketahui bahwa strategi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di samping menangguk sukses dan kepuasan publik 75%, di sisi lain juga telah menimbulkan efek samping negatif yaitu lebih mengutamakan adanya kerugian negara daripada ada/tidak adanya perbuatan yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Lebih jauh, tidak lagi dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang terjadi telah disebut tegas sebagai tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Lihat Juga :