Kemlu: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat

Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:04 WIB
Kementerian Luar Negeri mengungkap 4.276 WNI masuk dalam daftar deportasi dari Amerika Serikat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) Judha Nugraha mengungkap sebanyak 4.276 WNI masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang berpotensi dideportasi dari Amerika Serikat (AS).

Diketahui, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara. “Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).



Judha menjelaskan WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.

Baca juga: Trump akan Deportasi Warga Negara Asing Pro-Palestina di AS

“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. (Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya Judha menyampaikan sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!