DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis

Jum'at, 14 Februari 2025 - 10:07 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) menaikkan hukuman penjara Harvey Moeis yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews TV
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis . Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menaikkan hukuman penjara suami Sandra Dewi yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022

“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir, Jumat (14/2/2025).



Menurut dia, dengan diberikannya hukuman maksimal pada Harvey Moeis, berarti hakim tidak punya keraguan atas pembuktian yang dilakukan JPU. Karena jika hakim ragu, maka putusan Pengadilan Tinggi harusnya menguntungkan terdakwa.

Baca juga: Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!