Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:36 WIB
Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak Hakim PN Jaksel. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).



Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!