Penjelasan Yayasan KAN tentang PHK Sepihak dan Pengelolaan Perusahaan

Kamis, 03 September 2020 - 12:37 WIB
Kenny Rizki menjelaskan, seluruh tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap YKAN sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta-fakta atau bukti-bukti dari prinsip hukum.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan, di dalam persidangan," tegas Kenny Rizki, advokat dari Kantor Hukum MalacalloHarlin Mendrofa Advocates.

Lebih lanjut dikatakan Kenny, YKAN sepenuhnya menghormati hak dari klien SRS Lawyers dalam gugatan hukum perdata dan percaya bahwa pengadilan adalah forum tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa, untuk mempertahankan kepentingan hukumnya.

"YKAN mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bagi klien dari SRS Lawyers untuk membuktikan seluruh tuduhan yang terlah disampaikan terhadap YKAN di persidangan. Dengan memperhatikan asas actori incumbit onus probandi, siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan," pungkas Kenny.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!