Kejagung Usut Sumber dan Aliran Dana Rp915 Miliar Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:29 WIB
Kejagung mengusut sumber dan aliran dana Rp915 miliar dan 51 Kg emas eks Pejabat MA Zarof Ricar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan masih mengusut kasus gratifikasi eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, Zarof didakwa suap dan menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 Kg emas dari pihak-pihak yang berperkara di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, sumber dan aliran dana tersebut diyakini akan terungkap dalam proses persidangan.



"Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya," kata Harli, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Harli melanjutkan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!