Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:19 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bakal ada satu badan yang diberi wewenang penegakan hukum di laut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bakal ada satu badan yang diberi wewenang penegakan hukum di laut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Rencana itu dilakukan lantaran Yusril menilai, penegakan hukum di laut saling tumpang tindih antar-lembaga.

Dia mengatakan, ada banyak lembaga yang punya wewenang dalam mengurusi keamanan laut, sehingga menimbulkan tumpang tindih. “Jadi selama ini kan memang ada yang di bawah Kepolisian Polairud, ada di bawah TNI Angkatan Laut, ada di bawah Kementerian Kelautan, ada Perhubungan, ada Bakamla, dan lain-lain. KPLP juag, ada Bea Cukai juga. Nah, ini masing-masing punya kewenangan dan seringkali kewenangannya itu tumpang tindih di laut," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).



Kendati demikian, Yusril mengatakan, Pemerintah akan membenahi tugas dan wewenang lembaga tersebut di dalam RUU Keamanan Laut. Ia menilai, pemerintah akan memberi wewenang pada satu badan non-militer saja yang diberikan wewenang untuk menegakan hukum di laut.

Baca juga: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

"Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya. Kalau militer, pertahanan keamanan sudah pasti itu kewenangannya Angkatan Laut tidak bisa diganggu sama yang lain," terang Yusril.

Yusril mengatakan, badan non-militer itu akan bertugas untuk menangani pelanggaran hukum seperti kasus penyelundupan hingga pembajakan laut. Nantinya, kata dia, badan tersebut bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri bila menghadapi tantangan dan ancaman terhadap kasus tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!