Ahli Pidana KPK Bawa-bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:02 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika dihadirkan salam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan. Sebabnya, hal itu menjadi satu kesatuan dalam peraturan korupsi.

"Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja. Ini saya mau digeledah ini, maka barang-barang yang akan digeledah ini bukti-bukti saya hancurkan, ini dua tindak pidana," ujar Priya dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).



Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

Awalnya, Priya dimintai pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto tentang argumen pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dikenakan pasal lainnya, khususnya perintangan penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!